Posts

Showing posts with the label rekam medik dokter gigi

PANDUAN REKAM MEDIK KEDOKTERAN GIGI

Rekam medik kedokteran gigi merupakan dokumen terpenting dalam bidang pelayanan medis kedokteran gigi, karena didalamnya tercatat data rinci mengenai keadaan pasien dan semua tindakan yang dilakukan tenaga medik kedokteran gigi untuk pasiennya. rekam medik merupakan sarana komunikasi yang penting antar para tenaga medis dalam menangani pasien yang sama sehingga perlu diatur oleh peraturan perundangan bahwa setiap dokter gigi wajib membuat rekam medik kedokteran gigi. membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi yang melakukan pelayanan kesehatan gigi pada pasien. hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 46 ayat 1 yang berbunyi :" setiap dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis". Memenuhi Permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medik, odontogram masuk dalam standar rekam medik kedokteran gigi. Rekam medik kedokteran gigi terbagi dalam 4 bagian utama : 1. Identitas p...