PANDUAN REKAM MEDIK KEDOKTERAN GIGI
Rekam medik kedokteran gigi merupakan dokumen terpenting dalam bidang pelayanan medis kedokteran gigi, karena didalamnya tercatat data rinci mengenai keadaan pasien dan semua tindakan yang dilakukan tenaga medik kedokteran gigi untuk pasiennya.
rekam medik merupakan sarana komunikasi yang penting antar para tenaga medis dalam menangani pasien yang sama sehingga perlu diatur oleh peraturan perundangan bahwa setiap dokter gigi wajib membuat rekam medik kedokteran gigi.
membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi yang melakukan pelayanan kesehatan gigi pada pasien. hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 46 ayat 1 yang berbunyi :" setiap dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis".
Memenuhi Permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medik, odontogram masuk dalam standar rekam medik kedokteran gigi. Rekam medik kedokteran gigi terbagi dalam 4 bagian utama :
1. Identitas pasien
Identitas pasien terdiri dari 2 bagian yaitu identitas diri pasien dan penyakit pada pasien yang perlu diperhatikan
2. Odontogram
Odontogram yaitu suatu gambar peta mengenai keadaan gigi di dalam mulut yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rekam medik kedokteran gigi.
tujuan umum dari odontogram yaitu untuk mengetahui keadaan gigi geligi seseorang. sedangkan tujuan khususnya yaitu sebagai berikut :
- memberikan gambaran umum keadaan gigi dan mulut pasien
- merupakan dokumen legal yang dapat melindungi dokter gigi maupun pasien
- sebagai resume keadaan gigi dan mulut pasien baik untuk kepentingan pasien maupun rujukan
- sebagai dasar perencanaan perawatan/kebutuhan alat/bahan kedokteran gigi melalui perhitungan DMF/T
- sebagai bahan penelitian
- sebagai sarana identifikasi
3. Tabel perawatan, terdiri dari : tanggal, gigi yang dirawat, keluhan/diagnosa, kode ICD 10, perawatan, paraf dokter gigi, keterangan
4. Lampiran pelengkap/penunjang : foto x-ray, hasil laboratorium, informed consent, dan sebagainya.
rekam medik merupakan sarana komunikasi yang penting antar para tenaga medis dalam menangani pasien yang sama sehingga perlu diatur oleh peraturan perundangan bahwa setiap dokter gigi wajib membuat rekam medik kedokteran gigi.
membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi yang melakukan pelayanan kesehatan gigi pada pasien. hal ini tercantum dalam undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 46 ayat 1 yang berbunyi :" setiap dokter dan dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis".
Memenuhi Permenkes 269 tahun 2008 tentang rekam medik, odontogram masuk dalam standar rekam medik kedokteran gigi. Rekam medik kedokteran gigi terbagi dalam 4 bagian utama :
1. Identitas pasien
Identitas pasien terdiri dari 2 bagian yaitu identitas diri pasien dan penyakit pada pasien yang perlu diperhatikan
2. Odontogram
Odontogram yaitu suatu gambar peta mengenai keadaan gigi di dalam mulut yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rekam medik kedokteran gigi.
tujuan umum dari odontogram yaitu untuk mengetahui keadaan gigi geligi seseorang. sedangkan tujuan khususnya yaitu sebagai berikut :
- memberikan gambaran umum keadaan gigi dan mulut pasien
- merupakan dokumen legal yang dapat melindungi dokter gigi maupun pasien
- sebagai resume keadaan gigi dan mulut pasien baik untuk kepentingan pasien maupun rujukan
- sebagai dasar perencanaan perawatan/kebutuhan alat/bahan kedokteran gigi melalui perhitungan DMF/T
- sebagai bahan penelitian
- sebagai sarana identifikasi
3. Tabel perawatan, terdiri dari : tanggal, gigi yang dirawat, keluhan/diagnosa, kode ICD 10, perawatan, paraf dokter gigi, keterangan
4. Lampiran pelengkap/penunjang : foto x-ray, hasil laboratorium, informed consent, dan sebagainya.
Comments
Post a Comment